Setiap tahun seluruh masyarakat Indonesia yang sudah tercatat sebagai wajib pajak, wajib melaporkan pembayaran pajak tahunannya. Bersyukurlah saat ini pelaporan sudah bisa dilakukan dengan sangat praktis. Bagi wajib pajak berstatus karyawan sudah tidak perlu lagi mengantri meminta bantuan tim HRDnya untuk mengisi kolom per kolom di dalam formulir. Cukup ikuti beberapa langkah dan halaman formulir, maka laporan sudah bisa dengan cepat terselesaikan. Namun, masih saja ada nih yang kerepotan dengan proses EFIN login pajak.
( Foto : Online Pajak )
Inilah Cara Mudah Melakukan EFIN Login
Apa itu EFIN ?
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang merupakan sebuah rangkaian angka unik yang menjadi kunci untu wajib pajak memasuki akun E-filingnya. E- filing sendiri merupakan electronic filing yang dibangun oleh Department Keuangan khususnya pajak yang mampu mempermudah para wajib pajak melaporkan pembayaran pajaknya.
Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN ?
Karena kerahasiaannya, pengajuan EFIN mutlak harus dilakukan oleh wajib pajak dan hanya dapat diwakilkan dengan menyertai Surat Kuasa bermaterai. Pengajuan dilakukan di kantor pajak terdekat, cukup dengan mengisi formulir dan menyertakan fisik asli kartu NPWP dan KTP. Sedangkan untuk wajib pajak berupa badan usaha, dibutuhkan penunjukkan kepada satu orang sebagai wakil untuk mengajukan dan menerima Efin.
Langkah Setelah Mendapatkan EFIN
Setelah berhasil mendapatkan secarik kertas berisi nomor EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan daftar EFIN pajak pribadi di website resmi pajak online yaitu https://djponline.pajak.go.id/. Di dalam halaman ini Anda akan diminta mengisi nomor NPWP dan nomor EFIN yang telah diberikan. Lalu klik verifikasi dan masukkanlah alamat e-mail dan password yang diinginkan. Setelah itu Anda akan dikirimkan e-mail berisi identitas wajib pajak berupa nomor NPWP, password dan link untuk mengaktifkan akun pajak Anda.
Anda sudah dapat login ke akun DJP onlineE-Filing. Masukkan nomor NPWP, password yang sudah Anda buat, dan kode keamanan. Tekan tombol ‘login’ maka Anda sudah langsung masuk ke dalam halaman layanan DJP Online E-filing. Disinilah pelaporan pajak dapat dilakukan.
( Foto : Atmago)
Lupa EFIN
Selama Anda masih mengingat password untuk masuk ke dalam akun DJP Online Anda, sebenarnya EFIN sudah tidak diperlukan. Namun jika Anda lupa password, maka untuk mendapatkan akses merubah password Anda memerlukan EFIN yang sudah diberikan sebelumnya. Jika keadaannya seperti itu tidak perlu panik karena Dirjen Pajak telah menyediakan berbagai alternatif cara untuk anda bisa mendapatkan EFIN kembali.
Cara – caranya antara lain :
– Mendatangi kantor pajak terdekat dengan proses yang serupa dengan saat pengajuan awal. Jangan lupa membawa fisik asli kartu NPWP dan KTP,
– Menggunakan fitur ‘chat pajak’ yang terdapat di website resmi. Cukup dengan mengeklik logo chat yang ada, lalu Anda akan dibimbing oleh customer service melalui chat berbagai tahap yang harus dilakukan sampai Anda mendapatkan nomor Efin kembali. Siapkan identitas Anda dan KTP sebelum melakukan chat.
– Melalui Twitter, cukup dengan mengetwit dengan mention akun resmi Kring Pajak yaitu @kring_pajak, maka Anda akan dihubungi melalui Direct Message untuk setiap tahap yang dibutuhkan. Tidak perlu khawatir karena kerahasiaannya terjamin.
– Cara yang terakhir adalah dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Setelah tersambung Anda akan ditanyakan beberapa pertanyaan penting seperti data diri, dan pastinya menyebutkan nomor NPWP. Jika seluruh jawaban sesuai dengan data yang tercatat di identitas pajak Anda, maka EFIN sudah bisa kembali didapatkan.
Itulah berbagai kemudahan yang telah difasilitasi oleh Dirjen Pajak. Semua kemudahan ini untuk memberikan kenyaman bagi seluruh masyarakat untuk melaporkan pajaknya. Jadi mulai sekarang sudah tidak ada lagi alasan untuk lupa lapor pajak.